RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Bagaimana dampak kenaikan ini pada pasar mobil bekas.
Kenaikan tarif PPN tidak hanya mempengaruhi harga barang dan jasa, tetapi juga dapat memengaruhi daya beli konsumen dan dinamika pasar secara keseluruhan.
Artikel ini akan membahas dampak kenaikan PPN 12% terhadap pasar mobil bekas.
Baik dari sisi harga, penjualan, hingga perubahan perilaku konsumen.
BACA JUGA:5 Faktor yang Membuat Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibandingkan Mobil Konvensional
BACA JUGA:Pajak Mobil Listrik di Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Mobil Konvensional, Segini Biayanya
Apa Itu PPN dan Mengapa Dinaikkan?
PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa, di mana konsumen akhir menjadi pihak yang membayar pajak ini.
Pemerintah Indonesia menaikkan tarif PPN untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai kebijakan sosial ekonomi.
Sebelum kenaikan, tarif PPN di Indonesia adalah 10%, dan kini telah diputuskan untuk naik menjadi 12%. Dalam hal ini, mobil bekas juga masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN.
BACA JUGA:Update Harga Mobil Honda Mobilio Bekas Pajak Hidup Bulan November 2024
BACA JUGA:5 Dampak Buruk Beli Mobil Bekas Pajak Mati yang Wajib Kalian Ketahui
Sebagai hasilnya, semua transaksi jual beli mobil bekas, baik yang melibatkan dealer maupun transaksi antar individu, akan terdampak oleh perubahan tarif PPN ini.
Dampak Kenaikan PPN Bagi Pasar Mobil Bekas
1. Kenaikan Harga Mobil Bekas
Salah satu dampak langsung dari kenaikan PPN adalah terjadinya peningkatan harga jual mobil bekas.
BACA JUGA:Daftar Pajak Tahunan Mobil Honda Brio Satya Terbaru 2024