1. Meningkatkan kompetensi Pengelolaan Keuangan Negara pada berbagai sumber daya seperti SDM, Sarana dan Prasarana, Kebijakan, dan kebutuhan layanan lainnya;
2. Memberikan jaminan peningkatan layanan dan mendorong peningkatan governance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan;
3. Berkontribusi dalam transformasi dan reformasi organisasi, dan layanan Badan Layanan Umum Daerah.
Banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh KPPN untuk mencapai peningkatan layanan seperti, melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) secara rutin dan berkala, melakukan Sosialisasi ketentuan dan peraturan yang berlaku, menerapkan digitalisasi system pembayaran, menyediakan helpdesk pelayanan melakukan monitoring, supervisi, analisis, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Sehingga satker mitra kerja lebih memahami dan mudah dalam melaksanakan pencairan anggaran yang akan berdampak kepada kelancaran dalam melaksanakan pembangunan. ini adalah wujud dari peran KPPN sebagai Financial advisory pelayanan pencairan anggaran, dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang menunjang tercapainya pembangunan nasional. (*/ads)