PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto, menggelar Sarasehan untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah Banyumas. Acara berlangsung di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (5/11/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan, masih banyak pekerja, baik di sektor formal (penerima upah/PU) maupun informal (bukan penerima upah/BPU), yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pertemuan ini menjadi momen evaluasi sekaligus perencanaan dan solusi untuk mempercepat implementasi program Jamsostek. Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja agar tercapai Universal Coverage Jamsostek di Banyumas," ujar Antony.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat dari Inpres No 2 Tahun 2021 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Inpres No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Tulus Melayani Sebarkan Inspirasi dari BPJS Ketenagakerjaan di Hari Pelanggan Nasional
"Berdasarkan kedua inpres ini, kami mendorong agar seluruh pekerja formal, informal, termasuk pegawai non-ASN di Banyumas, bisa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas," katanya.
Sinergi Lintas Sektor
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Banyumas, Ir Junaidi, M T, mewakili Pj Bupati Banyumas menyatakan, percepatan UCJ membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja di Banyumas mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Sambangi Rakor Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah Banyumas
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Bank Pemerintah Daerah
Junaidi mengharapkan, melalui kerja sama ini, semua pekerja di Banyumas merasa aman dan nyaman karena terlindungi oleh program jaminan sosial yang layak.
Penyerahan Santunan
Dalam sarasehan ini, dilakukan penyerahan simbolis tiga santunan:
1. Santunan JKK Meninggal Dunia senilai Rp 127.393.120 kepada ahli waris Farhan Febianto, karyawan Hotel Grand Karlita Purwokerto.
2. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris Totok Wahyudi, seorang juru parkir dan pedagang asal Sokaraja Lor.