PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada serentak 2024, yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berinisial MI, kembali memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan dinyatakan P21 atau berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum. Serta, masuk ke tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Kasus ini, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, untuk disidangkan oleh Kejari Purbalingga, Jumat, 15 November 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Purbalingga Raka Buntasing Panjongko mengatakan, pihaknya resmi melimpahkan kasus tersebut ke PN Purbalingga.
BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
Dia mengungkapkan, kasus tersebut dilimpahkan ke PN Purbalingga, setelah dinyatakan lengkap setelah dilimpahkan oleh Polres Purbalingga, Kamis, 14 November 2024.
"Terkait agenda sidang (kasus Pidana Pemilu yang dilakukan oknum Kades berinsial MI, red) kami belum tahu," katanya kepada Radarmas, ketika ditanya kapan jadwal sudah setelah resmi dilimpahkan ke PN Purbalingga.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu jadwal dari PN Purbalingga. "Kami tinggal menunggu jadwal sidang," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dam-diam kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dalam Pilkada Purbalingga 2024, sudah penetapan tersangka.
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
BACA JUGA:Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Kejobong Diminta Melengkapi Berkas
Bahkan berkas Kades berinisial MI itu, sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejari, dari Polres Purbalingga, Kamis, 14 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kepada desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, ditindaklanjuti ke Polres Purbalingga.
Sebab, dalam rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut hasil pembahasan yang dilakukan kasus tersebut memenuhi unsur formil dan materil.