d. Masukkan nomor kendaraan dengan tanpa spasi. Nantinya, calon konsumen akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya yang memuat informasi yang dibutuhkan.
2. Cek Melalui Website
Di samping melalui pesan SMS dari Polda, legalitas motor bekas terhadap pencurian juga dapat dicek melalui website.
BACA JUGA:Memilih Motor Bekas yang Cocok untuk Anak Kuliahan
BACA JUGA:Begini Cara Cek STNK dan BPKB Motor Bekas, Harus Teliti agar Terhindar dari Penipuan
a. Buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
b. Masukkan nomor kendaraan dan NIK.
c. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepemilikan dan status masa aktif pajak motor tersebut.
3. Menggesek Nomor Rangka
Selain kedua langkah secara online, menggesek nomor rangka dapat menjadi langkah terakhir untuk mengecek motor bekas yang ingin dibeli hasil curian atau bukan.
BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Motor Bekas, Siapkan Budget yang Cukup!
Caranya adalah cukup dengan menggesek nomor mesin motor. Jika rusak setelah digesek, kemungkinan motor tersebut adalah hasil curian.
Pada prinsipnya, cara-cara ini perlu dilakukan agar calon konsumen tidak terjebak dengan semua hal yang ditawarkan penjual.
Pasalnya, bila motor tersebut hasil curian dan telah berpindah tangan pada calon konsumen, maka dapat memungkinkan ia terlibat dalam kasus pencurian yang dilakukan pelaku.
Akibatnya, dana pembelian motor hilang, kendaraan dikembalikan, hingga calon konsumen dituntut oleh pihak korban.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Supra X 125, Harga 9 Juta dengan Bunga Rendah
BACA JUGA:5 Kelemahan Motor Bekas Supra X, Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Motor Bekas!