BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun Kecamatan Banyumas menilai situasi dan kondisi di desanya sudah mulai kurang kondusif. Imbas perseteruan pendapat terkait sanksi tindakan pemalsuan tanda tangan dan stempel.
Ketua BPD Binangun Iwan Sunaryo beranggapan, setelah berbagai mediasi ternyata belum memperoleh titik temu. Lantaran masing-masing tetap pada pendiriannya.
"Berarti menurut kami sebagai BPD, ini sudah tidak kondusif," ujar Iwan, Rabu (13/11/2024).
Terlebih, organisasi di desa yaitu karang taruna dan linmas juga mengundurkan diri. Menyusul ketua RT dan RW yang lebih dahulu mengakhiri masa jabatannya.
BACA JUGA:Perangkat Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stampel, Masyarakat Desa Binangun Tuntut Pengunduran Diri
BACA JUGA:24 Ketua RT dan 6 RW Desa Binangun Kecamatan Banyumas Copot Plang Plakat
Iwan menyampaikan, BPD sudah berupaya dengan berbagai cara menjelaskan ke masyarakat bahwa sanksi yang diberikan ke pelaku pemalsuan tanda tangan sudah mengikat.
Hal tersebut juga berulang kali disampaikan ke masyarakat dalam proses mediasi. Akan tetapi, masyarakat dan pelaku pemalsuan tanda tangan tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing.
"Sesuai mediasi awal di kecamatan, manakala dalam perjalanan waktu situasi kurang harmonis atau kondusif maka BPD akan mengundurkan diri," tegas Iwan.
Pengurus BPD sebelumnya sudah membuat pengunduran diri secara tertulis. Namun, berbagai pihak menahan. Sehingga, sampai hari ini masih menjabat.
BACA JUGA:Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel di Desa Binangun, Aspemkesra : Ini Jadi Atensi Kita Semua
BACA JUGA:Mediasi Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel oleh Dua Perangkat Desa Binangun Berlangsung Alot
Oleh karena itu, niatan pengunduran diri tersebut bakal benar diwujudkan. Ketika adu argumen sanksi pemalsuan tanda tangan dan stampel masih tetap tidak mengantongi titik temu.
Polemik di Desa Binangun bermula dari Sekretaris dan Kaur Keuangan, terbukti bersalah melakukan tindak pemalsuan tanda tangan dan stampel. Masyarakat menuntut keduanya mundur dari jabatannya dan oknum pelaku tetap dengan prinsipnya tetap bekerja. (fij)