Syarat dan Cara Tukar Tambah Motor Bekas yang Harus Dipersiapkan

Jumat 15-11-2024,07:51 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

RADARBANYUMAS.CO.ID - Membeli motor baru dengan dana terbatas akan membuat Anda kesulitan mengelola uang di kemudian hari. Salah satu cara membeli motor baru dengan harga murah adalah dengan menukarnya.

Tukar tambah sepeda motor adalah menukarkan sepeda motor bekas dengan sepeda motor baru dan menjualnya dengan harga tambahan yang lebih rendah dari harga jual sepeda motor bekas tersebut.

Sebenarnya, proses tukar tambah tidak mengharuskan Anda membeli sepeda motor baru, melainkan sepeda motor yang harganya lebih mahal dari nilai nominal sepeda lama yang dijual.

Berbagai toko sepeda motor juga menerima tukar tambah sepeda motor. Namun ada beberapa syarat dan cara yang harus diikuti untuk menyelesaikan transaksi tukar tambah sepeda motor.

Syarat Tukar Tambah Motor Bekas

Berikut dibawah ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan tukar tambah sepeda motor:

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Vega R, Pilihan Terjangkau dengan Tarikan Enak dan Harga Mulai 2 Jutaan

BACA JUGA:Budget Minim? Cek Harga Motor Bekas Rp 10 Jutaan yang Kece-kece Ini!

1. Siapkan dokumentasi lengkap seperti STNK, BPKB, invoice pembelian dll.

2.Masa pinjaman telah berakhir.

3. Pajak STNK masih berlaku.

4. Tahun pembuatan sepeda motor paling sedikit 5 tahun terakhir.

BACA JUGA:7 Hal yang Harus Dicek Saat Beli Motor Bekas, Teliti Sebelum Membeli

BACA JUGA:Tertarik Beli Motor Bekas Merk Yamaha Lexi 125? Intip Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

5. Kondisi sepeda motor tidak ada perubahan.

Setelah Anda memverifikasi bahwa Anda memenuhi persyaratan di atas, harap menghubungi dealer Anda secara langsung selama jam kerja.

Cara Tukar Tambah Motor Bekas

Kategori :