f. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja sekitar Rp30 ribu untuk Motor di Bawah 50 cc, Rp35 ribu untuk Motor 20-250 cc, dan Rp83 ribu untuk Motor di Atas 250 cc.
g. Sumbangan Palang Merah.
Oleh sebab itu, pemilik motor bekas wajib menyediakan budget yang cukup agar proses balik nama STNK berlangsung lancar.
Nah, itulah tata cara balik nama STNK motor bekas lengkap dengan persyaratannya. Jika masih bingung, pemilik motor dapat melihat alur yang tertera di Kantor Samsat atau meminta bantuan langsung kepada petugas. (fam/*)