“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU agar menerapkan sanksi yang lebih tegas, namun sampai sekarang masih ada terlapor yang bertugas,” ungkap Yon.
Selain pelanggaran ditingkat penyelenggara pemilu, kepala desa dan ASN juga turut dilaporkan melanggar prinsip netralitas.
BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong
BACA JUGA:Kades Kasegeran Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Banyumas atas Dugaan Penyebaran Video Hoaks
Dua kepala desa, dari Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng dan Desa Pernasidi di Kecamatan Cilongok, terbukti melanggar netralitas, dimasa sebelum penetapan pasangan calon.
Laporan tersebut telah diteruskan ke Pejabat Bupati Banyumas untuk ditindaklanjuti, namun Bawaslu belum menerima konfirmasi mengenai sanksi yang diberikan.
Di lingkungan akademik, seorang dosen ASN di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga diduga melanggar netralitas.
Temuan ini sudah dilaporkan kepada Rektor Unsoed sebagai pejabat pembina kepegawaian, namun sampai sekarang sanksi belum diteruskan kepada Bawaslu.
BACA JUGA:Antisipasi Debat Publik Ricuh, Bawaslu Kirimkan Surat Kepada KPU dan Pasangan Calon
BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor
Terbaru, ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa di wilayah Meotel. Kasus ini masih dalam proses investigasi Bawaslu untuk memenuhi syarat formal dan materiel.
Yon menambahkan bahwa Bawaslu akan memanggil semua pihak terkait, mulai dari pelapor, terlapor, hingga saksi ahli, untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
"Sudah diregister, untuk keterpenuhan syarat formal dan materiel sudah dilengkapi pelapor. Selanjutnya semua pihak, terutama pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu. Soal netralitas dan pelanggaran undang-undang lainnya, termasuk UU Desa, bisa ditangani Bawaslu. Untuk dugaan pidana pemilihan, itu akan dibahas di Sentra Gakkumdu," jelas Yon. (dms)