Hingga Oktober Bawaslu Banyumas Telah Tangani Delapan Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu 06-11-2024,15:42 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mencatat berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan praktik politik uang. 

Hingga akhir Oktober 2024, Bawaslu telah menerima dan menindaklanjuti delapan laporan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada, baik Pemilihan Bupati maupun Gubernur.

Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Yon Daryono menjelaskan, Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak awal tahapan Pilkada untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. 

“Sampai akhir Oktober, setidaknya sudah ada delapan laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Yon, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA:Bawaslu Hentikan Proses Saling Lapor Pembatalan Kampanye di Bancar

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Imbau PTPS Harus Paham Regulasi Pilkada 2024

Yon menguraikan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai kategori pelanggaran. Ada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan dugaan politik uang yang baru-baru ini dilaporkan. 

“Beragam jenis pelanggaran, mulai pelanggaran administrasi sampai pelanggaran netralitas,” tambah Yon.

Yon melanjutkan, pelanggaran kode etik yang paling menonjol di antaranya melibatkan Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kedungbanteng. 

Menurut hasil pemeriksaan Bawaslu, anggota PPS tersebut terbukti melanggar karena berperan sebagai saksi partai politik di Pemilu 2024. Kasus ini-pun telah ditindaklanjuti KPU Banyumas dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk terlapor.

Selain itu, Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi oleh seorang komisioner KPU Banyumas pada tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Yon menyebutkan bahwa kasus ini terbukti melanggar, dan komisioner terkait telah menerima teguran dari KPU.

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Periksa Kades Kasegeran dalam Dua Kasus Terkait Pilkada Jawa Tengah

BACA JUGA:Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Laporkan Pencatutan Logo PDIP

Namun, ada kasus lain di mana sanksi yang dijatuhkan kurang tegas. Misalnya, pelanggaran administrasi terjadi ketika KPU Banyumas mengangkat seorang pengurus partai politik sebagai PPS di Sokaraja Lor. 

Meskipun Bawaslu merekomendasikan sanksi sesuai peraturan, KPU hanya memberikan pembinaan, dan terlapor masih bertugas hingga kini.

Kategori :