Raperda Prakarsa DPRD Diminta Memperhatikankan Muatan Lokal

Rabu 06-11-2024,08:04 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mendukung dan mengapresiasi empat raperda prakarsa yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Sekda Purbalingga Herni Sulasti mewakili Plt Bupati Purbalingga Sudono, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 5 November 2024 siang.

"Namun, dalam penyusunannya nanti selain memperhatikan hierarki peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, juga diminta memperhatikan unsur muatan lokal yang ada sebagai masukkan materi peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA:Perda Disetujui Bersama, Jadi Landasan Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif di Purbalingga

BACA JUGA:Raperda APBD 2025 Purbalingga Resmi Disampaikan, Defisit Direncanakan Rp 15 Miliar

Dia menjelaskan, terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. 

Menurutnya, ketentraman dan ketertiban akan turut mendukung sektor lainnya. Sehingga diperlukan regulasi sesuai budaya, tata nilai kehidupan bermasyarakat dan dinamika saat ini.

"Regulasi yang sama sudah ada Perda nomor 9 tahun 2016. Namun dirasa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang - undangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," ujarnyan

Terkait, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pemkab mendukung Raperda ini mengingat permasalahan mengenai air limbah domestik sekarang ini telah menjadi sesuatu hal yang perlu dikaji. 

BACA JUGA:5 Tahun Berjalan, Perda KTR Belum Diterapkan Optimal

BACA JUGA:Perda RPJPD Disetujui, Ini Saran DPRD Kabupaten Purbalingga

"Air limbah domestik dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia, jika tidak dikelola dan diatur dengan baik," lanjutnya.

Sehingga, menurutnya diperlukan pemahaman mendalam dan pengaturan mengenai limbah domestik.

Diketahui, saat ini belum mempunyai pengaturan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman.

Kategori :