PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Hal itu terkait, dengan akan dilaksanakannya debat publik bakal calon bupati dan wakil bupati, yang akan dilaksanakan di Braling Grand Hotel Purbalingga, Sabtu, 2 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, surat tersebut berisi himbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga agar menjaga pelaksanaan debat publik agar tak terjadi masalah.
"Kami minta kepada KPU untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa mengakibatkan permasalahan dalam debat," katanya kepada Radarmas, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober
BACA JUGA:KPU Purbalingga Kebut Persiapan Debat Paslon, Bakal Digelar 2 November 2024
Dia berharap kejadian kericuhan saat atau pun paska debat publik yang terjadi di daerah lainnya, terulang terjadi di Purbalingga.
"Jadi kami minta KPU serta pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi regulasi yang ada. Jangan sampai regulasi yang telah disepakati bersama dilanggar," ujarnya.
Dia juga berpesan agar moderator dalam acara debat publik, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Sukses atau tidaknya acara debat publik ada ditangan moderator. Jadi kami minta moderator bisa menghidupkan acara debat, tanpa menimbulkan permasalahan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Purbalingga Digeruduk Ratusan Warga Bancar
Sedangkan, untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu juga mengirimkan surat yang sama.
Pasangan calon diminta bisa mengondisikan pendukungnya yang datang ke dalam acara debat. Sehingga, jalannya debat publik tersebut bisa berjalan lancar dan aman.
"Semua kesepakatan yang telah dibuat bersama harus dipatuhi," ujarnya.