PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, bakal mulai menyiapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Alun-alun Purwokerto dan juga Taman Pangripta Kranji tahun depan.
Dua ruang terbuka hijau tersebut menjadi prioritas, karena banyak dikunjungi oleh masyarakat.
"Tahun depan mulai kita siapkan. Di RTH saat ini masih belum," kata Kabid RTH DLH Kabupaten Banyumas Septian Muhranto.
Ia menuturkan, pihaknya akan menyusun konsep penerapan KTR di RTH terlebih dahulu. Soal itu nanti akan dilakukan pembahasan di lingkup internal DLH.
BACA JUGA:Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun
"Awal itu Alun-alun Purwokerto dan Taman Pangripta Kranji dulu," ucapnya.
Nantinya sembari berjalan pihaknya akan melakukan evaluasi. Apa yang masih kurang. Mana yang perlu ditambah.
"Sambil nanti di evaluasi. Penegakkan perda seperti apa nanti kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas," ucapnya.
Lanjut, Kabupaten Banyumas sudah mempunyai landasan terkait penerapan KTR. Ialah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA:Pilihan Motor Murah yang Terinspirasi dari Cara Menabung Kaluna
BACA JUGA:Cegah Gesekan, Pengurus Paguyuban PKL Alun-alun Purwokerto Pertebal Garis Batas
"Apakah nanti jam-jam tertentu boleh atau jam jam tertentu itu dilarang merokok. Atau lokasinya bisa kita lokalisir," pungkasnya. (res)