11 DPA Pendapatan Tahun 2025 Capai Rp 2 Triliun Lebih
Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga Siswanto saat paparan penyerahan DPA 2025.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 telah diserahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baru- baru ini. Ada 11 DPA pendapatan dengan total nilai Rp 2.096.465.786.000.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Siswanto, Jumat 3 Januari 2025 menjelaskan, APBD tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.
"Kita masih rinci lagi yaitu ada 2.381 DPA subkegiatan, serta satu DPA pembiayaan senilai Rp 15 miliar. Yang Rp 15 miliar bersumber dari pembiayaan SILPA tahun 2024," rincinya.
Lebih lanjut dijelaskan, adanya penyerahan DPA kepada satuan kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) mengharuskan pelaksana kegiatan harus segera mempersiapkan dokumen untuk lelang dan lainnya.
BACA JUGA:Kejar Dana Insentif Fiskal 2025, Pemkab Terapkan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
BACA JUGA:Baru 11 Paket Kegiatan di Tiga Dinas yang Selesai Proses Lelang
"Dana yang akan dikelola dari pendapatan daerah tepatnya Rp 2.096.465.786.000. Pengelolaan sudah ditegaskan Bupati melalui Sekda harus transparan dan tepat waktu," tegasnya.
Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan DPA ini merupakan tanda dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun 2025. Ia menegaskan bahwa DPA harus dipahami dan dijadikan pedoman oleh setiap OPD dalam menjalankan kegiatan mereka.
"DPA memuat indikator terukur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengendali dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: