Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD

Jumat 25-10-2024,18:08 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) di Hotel Meotel, pada Senin (21/10) yang semula diklaim sebagai forum silaturahmi dan konsolidasi para kepala desa, kini menghadapi tuduhan sebagai ajang pengkondisian dukungan untuk pasangan calon tertentu dalam Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Rumah Juang Andika-Hendi bersama tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas resmi melaporkan salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cilongok, yakni Kades Kasegeran. Kades tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik terselubung saat pertemuan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas di Meotel. 

Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas karena diduga terdapat pelanggaran terkait netralitas kepala desa serta indikasi transaksi politik uang, Kamis sore (24/10).

Sebagai pelapor, Hendro Prayitno warga Banyumas yang didampingi oleh Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni, menuding acara tersebut tidak hanya sekadar konsolidasi dan silaturahmi internal para kepala desa. Namun ada agenda lain.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti Bawaslu Purbalingga ke Sentra Gakkumdu

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Terima Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat

“Pertemuan itu diduga kuat dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon Gubernur Jateng,” ujar Aan saat ditemui usai membuat laporan di kantor Bawaslu Banyumas.

Aan juga menambahkan, indikasi pelanggaran semakin menguat setelah adanya laporan dari salah satu kepala desa, yang menyatakan sehari setelah pertemuan PKD di Hotel Meotel teesebut, masing-masing kades yang hadir di acara itu, menerima uang sebesar Rp 1 juta. 

“Ada saksi, kepala desa, kita rahasiakan namanya, demi keamanan. Tapi ia siap dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan kesaksian,” jelasnya.

Aan menegaskan bahwa netralitas para kepala desa dalam Pilkada sangat penting. Mengingat mereka adalah aparat pemerintahan yang seharusnya bebas dari pengaruh politik. 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Banyumas Gelar Apel Siaga Pemilihan Serentak 2024

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan

“Ini bukan hanya melanggar undang-undang terkait netralitas, tetapi juga mencederai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung adil. Kami berharap Bawaslu dan Gakumdu dapat melakukan pengkajian serius terhadap kasus ini,” tambahnya.

Tak hanya soal netralitas, Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi juga meminta Bawaslu menelusuri sumber aliran dana yang digunakan untuk menggelar acara PKD tersebut. 

“Ada uang dalam jumlah besar yang mengalir, jika sekitar 200 orang hadir, masing-masing Kades memerima Rp 1 juta, maka setidaknya dana yang dikeluarkan mencapai Rp 200 juta, belum termasuk biaya sewa tempat. Kami menduga ada aliran dana dari salah satu pasangan calon,” papar Aan.

Kategori :