BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat Desa Binangun, Kecamatan Banyumas, menuntut Sekretaris Desa dan Kasi Keuangan untuk mengundurkan diri. Sebab, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan stampel pada dokumen APBDes Perubahan 2024.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun, Iwan Sunaryo menjelaskan, kejadian bermula dari September 2024 lalu. Biasanya pihaknya mendapat undangan terkait musyawarah desa pembahasan APBDes Perubahan.
"Ternyata BPD tidak diikutsertakan dalam musyawarah desa APBDes Perubahan 2024 dan dokumen sudah sampai kecamatan. Saya sebagai Ketua BPD tidak tanda tangan dan stampel dipalsukan," tegas Iwan, Selasa (22/10/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Binangun membuat surat pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan dan stampel oleh dua perangkat desa ke Pemerintah Kecamatan Banyumas.
BACA JUGA:Desa Selanegara Kecamatan Sumpiuh Hidupkan Sejarah Jalan yang Nyaris Mati
BACA JUGA:Pemerintah Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak Alokasikan Rp 19 Juta untuk Pengendalian Hama
Tindak lanjut pengaduan, digelar pertemuan pada Jum'at (18/10) di Kantor Desa Binangun yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Banyumas. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan hasil keputusan sanksi untuk dua perangkat desa.
"Dua perangkat desa mengakui telah memalsukan tanda tangan dan stampel. Sanksinya potong siltap 50 persen selama satu tahun. Kami menghargai dan menghormati keputusan itu tapi keberatan," tegas Iwan.
Masyarakat menyuarakan aspirasi keberatan putusan sanksi, diantaranya melalui pemasangan spanduk di banyak titik di ruas jalan. Misalnya tertulis 'pilih turun sendiri atau berujung di bui'. Warga masih akan terus membuat spanduk hingga tuntutan terealisasi.
Tindakan pemalsuan tanda tangan dan stampel dinilai telah melecehkan lembaga BPD. Juga, oleh masyarakat dianggap sebagai gambaran buruknya birokrasi pemerintah desa.
BACA JUGA:Pokdarwis Pekunden Kecamatan Banyumas Tambah Sepeda untuk Daya Tarik
BACA JUGA:Pintu Intek Bendung Petarangan Kecamatan Kemranjen Rusak
Selain itu, sebanyak 24 Ketua RT dan 6 RW di Desa Binangun mengundurkan diri dengan menyerahkan stampel sebagai wujud kekecewaan atas tindakan pemalsuan tanda tangan dan stampel oleh dua perangkat desa.
Bahkan BPD Binangun juga telah menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai bukti keseriusan dari keberatan atas sanksi untuk dua perangkat desa. Namun, belum mendapatkan persetujuan.
"Kami tetap pada tuntutan dua perangkat desa itu mengundurkan diri atau diberhentikan. Intinya mereka tidak bekerja lagi di Pemerintah Desa Binangun," sambung tokoh masyarakat Pujiono.