Terpisah, Camat Banyumas Oka Yudhistira Pranayuda menerangkan sudah melangkah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparat Pemerintah Desa.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak Dorong Petani Untuk Melakukan Percepatan Tanam
BACA JUGA:Pasar Hewan Sumpiuh Masuk Lapak Aduan, Dinperindag Kabupaten Banyumas Cek Lokasi
Hasil pemeriksaan bahwa dua perangkat Desa Binangun, terbukti telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stampel pada Nota Persetujuan BPD tentang perubahan APBDes 2024.
"Sanksi potong siltap 50 persen selama satu tahun tidak mungkin diubah, karena akan sangat rawan gugatan PTUN. Sedangkan untuk sanksi pemberhentian apabila ditemukan kesalahan baru," jelas Oka di kantornya.
Oka meminta kepada masyarakat Desa Binangun untuk tetap menjaga kondusivitas. Pihaknya sudah menyampaikan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dan sedang dalam proses.
Akibat perkara tersebut, saat ini pembangunan di Desa Binangun mandeg. Sebab, APBDes Perubahan 2024 tidak dapat direalisasikan. (fij)