PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif - Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) menegaskan gangguan kampanye di Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga (lapangan,red) merupakan ulah oknum yang mengatasnamakan warga Kelurahan Bancar.
Namun Paslon Fahmi- Dimas bersikap legowo mengurungkan kegiatan senam sehat yang sedianya pada Minggu 20 Oktober kemarin.
Saat jumpa pers, Senin 21 Oktober 2024, dari Tim Hukum Padang Kusumo SH dan Waskito SH MH mengungkapkan, pihaknya prihatin atas tindakan tersebut. Karena semua sudah sesuai aturan dan perizinan terkait kampanye.
"Ini seharusnya menjadikan evaluasi dan masukan bagi penyelenggara Pilkada dan Bawaslu untuk meminimalkan kejadian serupa. Kami sudah turun mengumpulkan informasi kejadian tersebut dan mendapatkan data dari pemilik tanah jika jalan itu tidak dilarang untuk dilalui," paparnya.
BACA JUGA:Demi Kondusivitas, Fahmi-Dimas Batalkan Kampanye di Kelurahan Bancar Purbalingga
BACA JUGA:Fahmi Dimas Siap Optimalkan Taman Kota untuk UMKM
Ulah sejumlah oknum itu menutup jalan dengan material hebel dan memasang banner serta rontek secara sepihak. Mereka mengatasnamakan masyarakat setempat, seolah-olah ada penolakan dari warga Bancar terhadap kegiatan kampanye Fahmi- Dimas.
"Ini jelas-jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji, penuh manipulasi, dan sangat merusak suasana demokrasi yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil," tegas Padang dan Waskito.
Pihaknya kembali menegaskan bahwa tidak ada penolakan resmi dari warga Bancar terhadap kampanye Paslon Fahmi- Dimas. Masyarakat Bancar pada dasarnya bersikap netral dan menghormati hak semua calon untuk berkampanye, tidak terlibat dalam upaya penghalangan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye. Menutup akses jalan menuju lokasi kampanye yang sah dan memasang banner secara sepihak adalah bentuk intimidasi dan penghalangan yang bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Sampaikan Aspirasinya ke Fahmi-Dimas
BACA JUGA:Peserta Nobar Fahmi-Dimas dan Cristian Gonzales Membludak
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP, yang melarang intimidasi dan paksaan dalam segala bentuknya. Kami mengecam keras perilaku murahan seperti ini, yang tidak hanya merugikan Paslon 02 tetapi juga mencederai proses demokrasi.
"Kami meminta kepada Bawaslu dan Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Pilkada harus berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Padang.
Seperti diberitakan, kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Fahmi-Dimas di lapangan Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Minggu 20 Oktober 2024 batal.