Dia menambahkan, jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu akan melaksanakan penertiban bersama pihak terkait.
"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kampanye, serta memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai aturan," tambahnya.