PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Laporan tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Selasa, 15 Oktober 2024.
Bawaslu menggelar mediasi sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sengketa terkait dengan penggunaan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal itu dianggap melanggar penetapan KPU Kabupaten Purbalingga.
Mediasi dihadiri oleh tim kuasa hukum Tiwi-Hendra, selalu pemohon. Serta tim kuasa hukum Fahmi M Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), sebagai pihak termohon.
BACA JUGA:Logo Partai Pengusung Dicatut, Tim Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu
BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga
Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga tersebut, tak menemukan titik temu. Bahkan, berjalan alot selama mediasi. Sehingga, mediasi baru usai sekira pukul 17.30 WIB.
Sebab, tim Fahmi-Dimas, merasa tak pernah memasang atau menyuruh pihak lain memasang APK, dengan logo PKB. Sedangkan, tim Tiwi-Hendra ngotot pemadaman adalah tim dari Fahmi-Dimas.
Karena tak ada titik temu, Bawaslu kemudian mengambil alih dengan menggelar pleno, untuk memutus sengketa antar peserta Pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya berupaya memfasilitasi musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
BACA JUGA:Masih Ditemukan APK Melanggar Aturan Pemasangan, Penertiban Kembali Dilaksanakan
BACA JUGA:APK Pilkada Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Mulai Ditertibkan
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena tak tercapai kesepakatan. "Sehingga, kami harus menggelar rapat pleno terkait hal ini," katanya kepada Radarmas, Selasa malam.
Rapat pleno yang digelar mulai pukul 17.45 WIB, baru selesai sekira pukul 18.15 WIB. Hasil dari rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memutuskan dengan memerintahkan kepada termohon untuk menghapus logo PKB yang terdapat pada APK dan/ atau menertibkan APK tersebut secara mandiri.
"Bawaslu memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada termohon untuk menindaklanjuti perintah tersebut," katanya.