"PKB secara resmi merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut satu," kata Politisi dari PKB ini.
Sementara, itu Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, sesuai dengan aturan setelah menerima laporan, pihaknya memiliki waktu 2 x 24 jam, untuk melakukan kajian awal. Sebelum menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, serta dugaan pelanggarannya.