PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 Oktober 2024.
Kali ini, tim pemenangan nomor urut satu ini melaporkan pencatutan logo partai pengusung mereka, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), oleh pesaing mereka.
Laporan diserahkan langsung oleh tim hukum Tiwi-Hendra Imbar Sumisno SH, didampingi anggota tim hukum lainnya.
Kepada Radarmas Imbar Sumisno mengatakan, pihaknya menemukan ada baliho dari pesaing mereka yang mencatut logo salah satu partai pengusung mereka, yakni PKB.
BACA JUGA:Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK
BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga
"Kami menemukan APK Paslon nomor urut dua, yang membuat logo PKB di beberapa wilayah hukum kabupaten Purbalingga," katanya kepada Radarmas.
Dia menjelaskan, PKB merupakan salah satu pengusung Tiwi-Hendra, sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 1544 tahun 2024.
Dia menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, diatur bahwa APK berupa bahan kampanye paling tidak memuat foto atau gambar Paslon, nomor urut, visi misi dan logo partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung.
Mendasari hal tersebut, dia mengungkapkan PKB bukan partai pengusung pesaing mereka. "Sehingga mereka tidak boleh memuat logo partai politik PKB," lanjutnya.
BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye
BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Kampanye, Oknum Perangkat Desa di Karangbanjar Dicegah Bawaslu
Dia menegaskan, yang berhak mencantumkan logo partai politik PKB pada APK adalah Paslon nomor urut satu, Tiwi-Hendra.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Tiwi-Hendra berharap Bawaslu Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti temuan mereka, yang telah dilaporkan secara resmi.
Sukhedi, anggota tim pemenangan Tiwi-Hendra meminta agar logo PKB tak lagi dipasang dalam APK. Sebab, mereka tidak berhak memasang logo tersebut.