BANJARNEGARA - Dua narapidana dengan vonis mati yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Narapidana tersebut adalah BS alias Bodrex, yang terlibat dalam penipuan (Pasal 378 KUHP), dan TH alias Mbah Slamet, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Keduanya kini menempati dua lapas dengan pengamanan maksimum, yakni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar untuk Bodrex, dan Lapas Kelas I Batu untuk Mbah Slamet.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:Meski Sudah Hujan, Banjarnegara Masih Distribusikan Bantuan Air Bersih
BACA JUGA:KPU Banjarnegara Terima 2.825 Kotak Suara, Kurang 565 Buah untuk Pilkada 2024
"Kami memutuskan untuk memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan untuk meminimalisir potensi gangguan di dalam rutan, serta memastikan pembinaan yang lebih optimal bagi mereka," kata Bima, Jumat (11/10/2024).
Pemindahan kedua napi ini sudah dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Menurut Bima, seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Kami bekerja sama dengan Kakanwil dan melaporkan seluruh kegiatan ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan secara resmi," tambahnya.
Nusakambangan selama ini dikenal sebagai tempat penahanan dengan pengamanan tinggi untuk narapidana dengan risiko keamanan dan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) yang besar.
Lapas di pulau ini menjadi pilihan utama untuk menahan pelaku kriminal berat yang membutuhkan pengawasan ketat. Dalam kasus ini, Mbah Slamet dan Bodrex dianggap memerlukan penanganan khusus.
Bodrex adalah tangan kanan Mbah Slamet dalam aksi penipuan dan pembunuhan dengan modus penggandaan uang.
Ia berperan dalam mencari korban melalui media sosial dan membawa mereka ke rumah Mbah Slamet, di mana aksi pembunuhan dilakukan. Kedua napi ini dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani sisa hukuman mereka di lingkungan yang lebih terkontrol.
“Pemindahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melaksanakan perintah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, sekaligus mendukung upaya deteksi dini dan revitalisasi fungsi rutan," ujar Bima.