Ia mengingatkan agar seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Karena untuk pelamar non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak lolos itu nantinya dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Namun untuk teknisnya masih menunggu aturannya terbaru," tuturnya.