Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku

Kamis 03-10-2024,15:16 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menyongsong tahapan kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menerbitkan surat imbauan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Selasa (2/10/2024).

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga proses kampanye berjalan sesuai aturan.

Imam mengatakan, inti atau garis besar surat himbauan tersebut adalah bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dapat ikut serta dalam kampanye dengan syarat telah mengantongi izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan, pejabat negara yang terlibat kampanye harus memiliki izin dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas jabatan," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Cillacap Mulai Melakukan Penyortiran Bilik dan Kotak Suara Untuk Pilkada

Bawaslu Banyumas juga mengingatkan agar surat izin kampanye disampaikan tepat waktu. 

"Surat izin kampanye harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum kampanye. Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024," tambah Imam.

Selain itu, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil langkah pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran. 

BACA JUGA:Dua Anak yang Tenggelam di Pantai Wagir Indah Cilacap Akhirnya Ditemukan, Satu Anak Masih Belum Ditemukan

"Jika ada dugaan pelanggaran selama kampanye, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya agar proses demokrasi tetap jujur dan adil," ujar Imam Arif. (dms)

Kategori :