PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, berhasil mencegah terjadinya pelanggaran netralitas perangkat desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Oknum perangkat desa di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, berhasil dicegah ketika akan melanggar netralitas, oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bojongsari.
Didin Nur Hilal, anggota Panwaslucam Bojongsari mengatakan, saat pihaknya melakukan kampanye salah satu paslon, bertempat di Desa Karangbanjar, jajarannya menemukan ada salah satu oknum yang menggunakan atribut Paslon tersebut.
"Mendapatkan laporan tersebut, kami kemudian mendatangi oknum Perangkat Desa, yang akan datang ke lokasi kampanye. Kami melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang akan dilakukan," katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jatah Kampanye Rapat Umum Dua Paslon Pilkada Purbalingga Hanya Sekali
BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Belum Ada Jadwal Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Purbalingga
Dia menambahkan, setelah diberikan pemahaman oleh jajaranya, terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut, yang bersangkutan melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye.
"Dengan demikian potensi pelanggaran netralitas Perangkat Desa yang berpotensi muncul bisa dihindari. Sehingga tidak terjadi pelanggaran netralitas Perangkat Desa," ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito menjelaskan, upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa," lanjutnya.
Sehingga proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat.