Pihaknya mendesak agar proses segera dilalui termasuk ranah gugatan terhadap PT TDM yang saat itu merupakan pemegang hak pengelolaan.
"Akhirnya proses peradilan dilakukan dan pemenang adalah Pemkab Cilacap, yang artinya kedepan proses pembangunan pasar Kroya merupakan tanggung jawab Pemkab," lanjutnya.
Setelah perjalanan panjang, akhirnya pembangunan Pasar Kroya dapat alokasi APBN sebesar Rp 67 miliar lebih. Hal itu merupakan hasil kerja keras dari para pedagang.
"Dari sini jelas bahwa proses pembangunan pasar Kroya kembali merupakan hasil kerja keras para pedagang. Jadi saya meminta kepada pemerintah daerah, agar mengembalikan hak-hak mereka," pungkasnya. (jul)