CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para Paslon peserta Pilkada serentak Kabupaten Cilacap sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Cilacap.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Semuanya Paslon peserta Pilkada Cilacap sudah menyampaikan LADK, jadi semua sudah beres," katanya, Minggu (29 September 2024.
Menurut Weweng, LADK tersebut merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh setiap paslon sebelum memasuki tahapan kampanye atau pada Selasa tanggal 24 September 2024.
BACA JUGA:Cilacap Nihil Rabies, Dinas Pertanian Masih Upayakan Pencegahan
BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai, Ketua KPU Cilacap : Tidak Ada Zonasi Bagi Masing-Masing Paslon
"Masa kampanye sudah di mulai tanggal 25 September kemarin. Para paslon sudah menyerahkan maksimal pada tanggal 24 September pukul 23.59," lanjutnya.
Selain itu, LADK mencakup seluruh sumber dana yang diterima dan rencana penggunaan dana kampanye selama masa kampanye.
"Jadi ketentuannya masih sama, sumbangan dana kampanye tidak diperbolehkan berasal dari BUMN, BUMD, BUMDes, pemerintah, bantuan dari asing," tandasnya.
Selain itu, masing-masing paslon juga telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 80 miliar.
"Mereka (Paslon) sudah sepakat maksimal pengeluaran dana kampanye yaitu sebesar Rp 80 miliar," pungkas Weweng. (jul)