BPS: Data Purbalingga Dalam Angka Lebih Banyak Diakses Investor dan Akademisi Luar Daerah
Kepala BPS Purbalingga, Slamet Romelan.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Publikasi statistik tahunan “Purbalingga Dalam Angka” ternyata lebih banyak diakses oleh kalangan eksternal dibanding masyarakat lokal. Data tersebut umumnya digunakan oleh pengusaha, calon investor, hingga akademisi sebagai dasar analisis bisnis dan penelitian.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan mengatakan, data statistik daerah menjadi rujukan penting bagi pihak yang ingin memetakan potensi ekonomi sebelum melakukan ekspansi usaha.
"Biasanya yang banyak mengakses justru orang-orang dari luar Purbalingga. Seperti pengusaha, calon investor, atau dari yang mau mengembangkan usaha di Kabupaten Purbalingga. Misalkan ada yang mau buka cabang restoran, bank, atau supermarket. Akademisi juga sering menjadikan rujukan," ungkapnya, Kamis (5/3/2026).
Publikasi “Purbalingga Dalam Angka” sendiri merupakan laporan rutin yang merangkum kondisi daerah dalam 13 bab. Cakupannya meliputi berbagai sektor mulai dari geografi, pemerintahan, transportasi, pariwisata, perdagangan, hingga sektor ekonomi lainnya.
BACA JUGA:17 Ribu Keluarga Masuk DTSEN Tanpa Desil, BPS Tentukan Peringkat Kesejahteraan
Meski format penyajiannya relatif sama setiap tahun, angka-angka yang disajikan selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
Slamet menegaskan, data yang dimuat dalam publikasi tersebut bukan hasil produksi BPS semata, melainkan dihimpun dari berbagai instansi penyedia data di Kabupaten Purbalingga.
"Data ini memberikan gambaran kondisi secara riil. Misalnya data kesehatan dari DinkesPPKB," tambahnya.
Ia menjelaskan, sumber data berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga instansi vertikal yang beroperasi di wilayah Purbalingga.
BACA JUGA:Protes Desil Bansos Salah Alamat, BPS Purbalingga Tak Bisa Ubah Data
Sebelum dipublikasikan, seluruh data yang telah dihimpun terlebih dahulu melalui proses konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan. Tahap ini dilakukan untuk mencocokkan serta memastikan keabsahan angka yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
