Ketika sudah ada peminat, tersangka mendatangi pemilik sepeda motor. Dia kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut, namun kemudian dibawa kabur dan dijual.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Banyumas Diringkus Polisi
BACA JUGA:Oknum ASN di Pemkab Purbalingga Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah melakukan tujuh aksi serupa di lokasi yang berbeda. Yakni, di Purbalingga, Banyumas dan Pemalang.
"Bahwa kurun waktu 3 bulan terakhir tersangka telah menjual sepeda motor orang lain tanpa seizin pemilik," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. yakni, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.