PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 belum memasuki tahap kampanye. Spanduk dan baliho sudah banyak bertebaran. Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sementara ini hanya menertibkan pemasangan baliho yang melanggar aturan perda saja.
"Sebelum masuk masa kampanye, kami masih menertibkan yang melanggar perda. Misalnya pemasangan di pohon turus jalan, di lingkungan sekolah, tempat ibadah, melintang di jalan protokol," kata Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno, Rabu 4 September 2024.
Perda dimaksud yaitu Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggara Izin Reklame. Sehingga pelanggaran relatif karena pemasangan bukan peruntukkannya.
"Nanti kalau tiba saatnya, kami akan bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan di kecamatan dengan Panwascam," tambahnya.
BACA JUGA:Belum Ada Penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Belum Bisa Menindak Baliho Pilkada
BACA JUGA:Ramai Baliho dan Banner Bakal Calon Kepala Daerah di Banyumas, Begini Kata Satpol PP
Lebih lanjut dikatakan, yang sudah ada saat ini .asih sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Ketika tidak melanggar peruntukkan,, maka masih ditoleransi.
Untuk diketahui, sejumlah tokoh yang bakal maju sebagai bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dah wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, mulai tebar pesona dengan memasang alat peraga di berbagai titik.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengaku belum bisa melakukan penindakan. Meski, sejumlah alat peraga melanggar aturan pemasangan. Karena belum ada penetapan sebagai calon.