PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam masa perpanjangan penerimaan pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas oleh KPU Banyumas, muncul rumor adanya alternatif pasangan calon baru yang meramaikan pesta demokrasi serentak 2024 di Kabupaten Banyumas.
Rumor mengenai kemungkinan munculnya calon baru dalam Pilkada Banyumas 2024 ini memicu spekulasi bahwa Pilkada Banyumas mungkin tidak akan lagi menghadapi skenario dengan kolom kosong (kotak kosong).
Sebelumnya, spekulasi paslon tunggal melawan kolom kosong (kotak kosong) muncul, karena Paslon Sadewo-Lintarti (SANTRI) didukung oleh 12 partai pengusung dengan total perolehan suara sebesar 9,8 persen. Sementara itu, partai non parlemen yang belum tergabung dalam koalisi hanya memiliki 1,81 persen suara.
Akan tetapi, adanya isu munculnya Paslon baru yang akan berhadapan dengan paslon Sadewo-Lintarti, tidaklah mudah. Karena kemungkinan tersebut bisa terwujud, jika ada partai pengusung Sadewo-Lintarti yang mengalihkan dukungannya kepada Paslon baru tersebut.
BACA JUGA:Hingga Akhir Agustus, Belum Ada Pendaftar Lembaga Pemantau Pilkada
Karena syarat tiap Paslon yang ingin mendaftar, harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen suara, dan masih ada waktu hingga 4 September untuk memenuhi persyaratan ini.
KPU Banyumas telah memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati hingga 4 September 2024. Keputusan ini diambil karena hingga penutupan pendaftaran sebelumnya pada 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan pasal 134 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, serta pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan pencalonan. Aturan ini mengatur bahwa:
a. Jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar memenuhi ketentuan, mereka dapat mendaftarkan Paslon pada masa perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan bahwa Partai Politik yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah selama masa perpanjangan pendaftaran.
BACA JUGA:20 Tandon Air Besar Siap Dipinjamkan BPBD di Lokasi Krisis Air Bersih
b. Jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik yang belum mendaftar tidak memenuhi ketentuan, mereka dapat mendaftarkan kembali Paslon mereka dengan komposisi Partai Politik yang berbeda.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun menjelaskan bahwa menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12, jika suatu partai mengusulkan dua paslon, KPU akan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan untuk memastikan dukungan resmi.
"Mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 (b), jika ada partai atau gabungan partai yang memiliki kurang dari 6,5 persen suara sah di Pemilu 2024, mereka masih dapat mencalonkan paslon baru, asalkan ada dukungan dari partai koalisi besar," jelasnya.
Paslon Sadewo-Lintarti yang didukung oleh 12 partai memiliki lebih dari 1 juta suara sah. Sementara itu, enam partai non parlemen memiliki sekitar 19 ribu suara sah atau 1,8 persen.
BACA JUGA:Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun