Pemanfaatan Gedung Eks Puskesmas Purwokerto Timur I Untuk Shelter Disabilitas

Rabu 28-08-2024,12:12 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lebih dari setengah tahun kosong pemanfaatan Gedung eks Puskesmas Purwokerto Timur I direncanakan untuk shelter disabilitas.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinsospermades Banyumas, Budi Suharyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas terkait pemanfaatan gedung eks Puskesmas Purwokerto Timur I sebagai shelter disabilitas dari keluarga kurang mampu dari wilayah perkotaan Purwokerto.

"Realisasi untuk shelter disabilitas bertahap. Prinsip untuk pemanfaatan eks Purwokerto Timur I untuk shelter disabilitas sudah bisa diterima," katanya ditemui Radarmas, Rabu (28/8).

Budi menjelaskan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Hak penyandang disabilitas tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA:Cek Calon Gudang Logistik Pilkada, Kapolres Temukan Logistik Pemilu 2024 Masih Penuhi Gudang

Selain adanya UU yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas juga dibutuhkan aksi nyata dari Pemda agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

"Untuk penyandang disabilitas dari luar Purwokerto yang jauh-jauh seperti Lumbir bisa dibuat semacam sub shelter disabilitas di tingkat kecamatan," terang dia.

Dilanjutkannya selama ini bekerjasama dengan OPD lainnya, belasan disabilitas tahun lalu dan tahun ini dibekali keterampilan menjahit. Harapannya disabilitas dari keluarga tidak mampu bisa lebih mandiri. Di shelter disabilitas rencananya juga bakal disiapkan semacam ruang pamer karya-karya dari penyandang disabilitas. 

BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

"Mudah-mudahan semua rencana bisa terealisasi," pungkas Budi. (yda)

Kategori :