Dua Lansia Ditangkap Polisi Usai Terciduk Mencopet di Dieng Culture Festival 2024

Selasa 27-08-2024,16:14 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

Setelah menerima laporan tersebut, sambung Kompol Purbo, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamanakan pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Alfamart Rakit Jalan Raya Rakit Banjarnegara. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara.

"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 unit HP,  Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue dan Iphone 11 Warna Putih, selain itu juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol. R-2953-OS beserta STNK dan kunci yang digunakan untuk sarana transportasi," tutur dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, kata dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jud)

Kategori :