Ratusan Massa Serba Hitam Berkumpul di Alun-alun Purwokerto, Teriakan Kawal Putusan MK

Kamis 22-08-2024,18:15 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi di Alun-alun Purwokerto pada Kamis sore (22/8/2024) sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU Pilkada. 

Dalam aksi tersebut, massa menampilkan teatrikal yang menggambarkan tiga tokoh, yakni Jokowi, Gibran, dan Kaesang, yang ditelanjangi sebagai simbol perlawanan. 

Para demonstran, yang mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol solidaritas, juga mengangkat kartu merah bersama-sama, melambangkan berbagai kontroversi yang mereka anggap dilakukan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:PDIP Resmi Tetapkan Rekomendasi ke Tiwi-Hendra

Mereka membawa spanduk bertuliskan "Indonesia Darurat Demokrasi", "Tolak Politik Dinasti", "Darurat Demokrasi", dan "#peringataandarurat", menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Rakyan, perwakilan dari Aksi Kamisan Purwokerto, menegaskan bahwa keputusan MK sudah jelas dan harus dihormati. 

"Kami menolak Revisi UU Pilkada. Banyak janji Jokowi yang belum dipenuhi selama 10 tahun menjabat. Oleh karena itu, kami memberikan kartu merah dan menuntut Jokowi diadili," ujarnya. 

BACA JUGA:Razia Tempat Kos di Wilayah Kabupaten Cilacap, 9 Pasangan Tak Resmi Diamankan Satpol PP

Menurutnya, tindakan DPR yang tidak mematuhi putusan MK telah memicu kemarahan publik terhadap situasi politik yang semakin memburuk. 

"Demokrasi adalah untuk kepentingan rakyat. Kami akan terus menggalang kekuatan bersama mahasiswa lainnya di Purwokerto untuk melawan keserakahan rezim Jokowi," tambahnya dengan tegas.

Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (IKAFU) juga menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk campur tangan yang mengancam keutuhan demokrasi.

BACA JUGA:Asik Nonton Karnaval di Kabupaten Cilacap, Handphone Penonton Jatuh ke Gorong-Gorong

Ketua Umum IKAFU, Barid Hardiyanto, menyampaikan bahwa bangsa ini tengah menghadapi krisis mendalam karena demokrasi berada dalam ancaman serius. 

"Kelompok elit tertentu telah berupaya melemahkan konstitusi dan mengabaikan norma-norma politik. Mereka berusaha menggugurkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024, yang justru berpotensi merusak fondasi demokrasi," ujar Barid.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, IKAFU secara tegas menentang setiap bentuk intervensi politik yang bertujuan untuk memperkuat kekuasaan dengan cara-cara yang tidak demokratis. 

Kategori :