Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Kamis 22-08-2024,16:14 WIB
Reporter : Puput Nursetyo
Editor : Puput Nursetyo

Jakarta - Saat ini, sistem pembayaran dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi non tunai. Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Triwulan II 2024 tercatat transaksi QRIS tumbuh 226,54% secara  year on year  (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 50,50 juta dan jumlah merchant 32,71 juta.

Tidak hanya konsumen, para pelaku usaha juga turut dipermudah usahanya ketika menggunakan QRIS karena lebih efisien dan tidak harus menyiapkan uang kembalian.

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan bahwa selama ini para merchant BRI telah dilengkapi aplikasi khusus bernama BRImerchant yang dapat jadi solusi praktis pengelolaan transaksi, termasuk untuk membuat QRIS yang dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

“Selain dapat membuat QRIS dalam sekejap, aplikasi BRImerchant juga mempermudah pelaku usaha memantau transaksi pembayaran dari para pembeli. Melalui fitur Monitoring Detail Transaksi, pelaku usaha dapat melihat riwayat transaksi dari setiap QRIS yang mereka miliki secara harian. Pelaku usaha juga dapat men- download laporan transaksi tersebut secara harian maksimum dalam kurun waktu 1 bulan,” imbuh Andrijanto.

Aplikasi ini turut dilengkapi dengan voice notification dan complaint handling sehingga nasabah dapat leluasa berkonsultasi atas problem yang mereka miliki.

Berikut cara mudah membuat QRIS BRI melalui aplikasi BRImerchant:

1.⁠ ⁠ Download dan masuk ke aplikasi BRImerchant

2.⁠ ⁠Klik daftar dan pilih menu “Daftar Jadi Merchant QRIS BRI”

3.⁠ ⁠Ambil foto KTP

4.⁠ ⁠Isi data pemilik usaha

5.⁠ ⁠Isi data usaha 

6.⁠ ⁠Lakukan verifikasi wajah

7.⁠ ⁠Buat akun BRImerchant dengan masukkan nomor handphone dan kata sandi

8.⁠ ⁠Pendaftaran Merchant QRIS BRI berhasil!

Untuk informasi lebih lanjut terkait BRImerchant kunjungi bbri.id/qrisselfonboarding (*)

 

Kategori :