Gelapkan Sepeda Motor, Beruk Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kamis 15-08-2024,16:03 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, berinisial WM alias Beruk (24), terancam hukuman empat tahun penjara atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pria yang bekerja sebagai sopir travel ini diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Bukateja, AKP Dono Hendarto, menjelaskan bahwa tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Isriyati (31), dengan alasan untuk mengembalikan mobil yang digunakan.

Namun, motor tersebut justru digadaikan kepada seseorang di Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, senilai Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengusaha di Banyumas Dipolisikan

Setelah itu, tersangka meminjam STNK dan BPKB dari korban dengan dalih untuk membayar pajak, tetapi surat-surat tersebut juga digadaikan. Ketika korban mengetahui motornya digadaikan, ia menebus motor tersebut seharga Rp 6,5 juta.

Namun, uang yang diminta korban untuk dikembalikan oleh tersangka hanya direspon dengan janji kosong.

Karena tersangka sulit dihubungi, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bukateja. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada 8 Agustus 2024 saat ia hendak berangkat ke Jakarta.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (tya)

Kategori :