Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Surati KPU Kabupaten Purbalingga

Jumat 09-08-2024,10:52 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengirimkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 1116/PM.00.02/KJT-20/08/2024, tertanggal 8 Agustus 2024, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menyatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu serta pengawasan terhadap sub-tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.

"Surat imbauan ini kami kirimkan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan dengan baik, khususnya pada sub-tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran," ujar Misrad pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Misrad menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Purbalingga dijadwalkan berlangsung pada 9-11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Temukan Pelajar MI Masuk Daftar Pemilih Pilkada

BACA JUGA:Pasca Temuan Daftar Pemilih Bawaslu, Dindukcapil Purbalingga Siap Perbaiki Data Kependudukan

"Demi terwujudnya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengimbau KPU Kabupaten Purbalingga untuk menjalankan sejumlah langkah," lanjutnya.

Langkah-langkah tersebut termasuk melaksanakan rapat pleno terbuka dengan mengundang PPK, Bawaslu Kabupaten, Forkopimda, Pemantau Pemilihan, serta tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota. KPU juga diharapkan menyusun rekapitulasi DPS dalam formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih).

"KPU juga diimbau untuk menerima masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik," tambahnya.

Misrad menegaskan bahwa KPU harus menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang disertai dokumen yang terbukti benar, serta memastikan tindak lanjut tersebut dituangkan dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Hasil rapat pleno terbuka kemudian harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, dokumen hasil rekapitulasi beserta berita acara serah terima harus disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, perangkat pemerintah tingkat kabupaten, tim Pasangan Calon, dan PPS melalui PPK. (tya)

Kategori :