Curi Handphone, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Polsek Karangmoncol

Rabu 07-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Siswanto (39), warga Desa Rajawana RT 24 RW 2, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Karangmoncol. Residivis kasus pencurian ini tertangkap setelah melakukan pencurian handphone di sejumlah rumah di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang kehilangan handphone di rumahnya.

"Sofan Hidayat, warga Dusun Bantarwaru, Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, melaporkan ada pencuri yang masuk ke rumahnya dan mengambil handphone miliknya yang berada di atas meja," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, korban meletakkan handphone di meja ruang tengah dan kemudian tidur. Paginya saat akan menggunakan handphone, korban mendapati handphone tersebut tak ada di tempat. Korban berusaha mencarinya di seluruh ruangan rumahnya tetapi tidak ditemukan. Korban melihat jendela ruang tengah sudah terbuka dan tidak terkunci, serta grendel terlepas dari pengaitnya.

BACA JUGA:Satu Tertangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Kabur

BACA JUGA:Mengaku Dibegal, Ternyata Pelaku Pencurian di Dua Sekolah

"Korban baru menyadari kalau rumahnya telah dimasuki oleh pencuri, lalu korban keluar rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke tetangganya Khosiatun," lanjutnya. Khosiatun juga mengaku mengalami hal yang sama; rumahnya telah dimasuki pencuri dan kehilangan dua handphone.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol. Setelah mendapatkan laporan, Polsek Karangmoncol melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan bantuan informan, didapatkan keterangan bahwa ada warga yang mendapatkan handphone dengan cara digadai dari pelaku. Handphone tersebut memiliki ciri-ciri seperti barang yang hilang dari rumah korban. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dijelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan memasuki rumah korban melalui jendela ruang tengah, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone yang ada di meja. Setelah itu, pelaku masuk kembali ke rumah lainnya dengan cara memasuki lewat pintu samping rumah dan mengambil handphone yang sedang di cas di ruang tengah.

Sebelum tertangkap, pelaku juga sudah melakukan aksi yang sama di empat lokasi berbeda. Pelaku mengaku melakukan pencurian handphone karena butuh uang. Dia tidak menjual handphone yang dicuri, melainkan hanya untuk digadai ke orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP, yakni dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (tya)

Kategori :