Wirapraja Purbalingga: Jangan Asal Gunakan 3 Persen Dana Operasional DD

Senin 05-08-2024,07:22 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2023 telah menetapkan dana maksimal 3 persen untuk Dana Operasional Desa (DDO).

Dana ini diambil dari Dana Desa (DD) sesuai besaran masing-masing desa dan termin yang ada.

"Jangan sampai salah tafsir dan dana yang ada digunakan asal-asalan. Karena ada batasannya," kata Ketua Umum Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Minggu 4 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa dana operasional dari DD sebesar 3 persen bisa digunakan untuk biaya koordinasi Pemdes, penanggulangan kerawanan sosial di masyarakat, dan biaya kegiatan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2024 Naik Rp 2,6 Miliar

BACA JUGA:Penggunaan Dana Operasional DD 3 Persen Diklaim Merata

"Penggunaannya tiap desa berbeda. Tergantung aktivitas masyarakat dan kegiatan sosial yang digelar. Namun sepertinya sudah dipahami para perangkat desa," tambahnya.

Meski begitu, penggunaan dana 3 persen itu seringkali digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial. Sesekali ada kerja bakti, desa membantu pemenuhan makanan ringan.

Untuk mengakses pencairannya, yaitu sesuai hasil pengajuan DD dan dibuat dalam dua termin. Pihaknya juga kembali mengingatkan bahwa DD 3 persen itu bukan diperuntukkan bagi kades, melainkan untuk kegiatan desa dan masyarakat di desa bersangkutan.

"Jangan sampai salah pemahaman di masyarakat. Harus sering disampaikan saat rapat," tegasnya. (amr)

Kategori :