Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Dituntut Penjara Empat Tahun

Selasa 04-01-2022,17:50 WIB

Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Laura Anna. JPU mengatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka berat. "Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dengan denda 10 juta atau kurungan 2 bulan," ujar JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1). JPU juga mengatakan SIM A milik Gaga agar dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian, mantan kekasih Laura Anna itu juga diperintahkan untuk membayar administrasi persidangan sebesar Rp 2 ribu. Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/laura-anna-meninggal-dunia-sempat-berjuang-setelah-kecelakaan-dengan-gaga-muhamamd/ Adapun sidang lanjutan dengan agenda pledoi digelar pada Senin (10/1). Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*/jpnn/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait