Lusa, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Mulai Disidangkan

Senin 22-07-2024,15:18 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari untuk periode 2020-2021 akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 24 Juli 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, kepada Radarmas, Senin, 22 Juli 2024.

"Berdasarkan jadwal persidangan Pengadilan Tipikor Semarang yang kami terima, sidang perdana kasus dana BOK Puskesmas Kutasari akan dilaksanakan Rabu besok (24 Juli 2024)," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Bambang menambahkan bahwa terdakwa, mantan Kepala Puskesmas Kutasari 2020-2021 Dorys Day Sihombing, telah melakukan pergantian penasehat hukum atau pengacara. "Tim JPU (jaksa penuntut umum) kami sudah siap melaksanakan sidang perdana tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 257 juta dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang oleh Kejari Purbalingga pada 12 Juli 2024. Terdakwa didakwa melanggar pasal Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Purbalingga menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan di luar ketentuan aturan penggunaannya, seperti berwisata dan membeli pom bensin mini. (tya)

Kategori :