PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga mengingatkan agar panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru ini tidak melakukan perpeloncoan atau sejenisnya. Dinas telah mengirimkan surat edaran kepada semua sekolah penyelenggara terkait aturan dan teknis MPLS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setiyadi, menegaskan bahwa pembelajaran tahun ajaran baru akan dimulai pada Senin, 22 Juli 2024, di jenjang SD dan SMP. Rata-rata diisi dengan MPLS bagi siswa baru.
"Kami tegaskan, meski ada kegiatan di luar ruangan/lapangan, jangan ada sistem perpeloncoan atau sejenisnya kepada siswa baru," katanya.
Menurutnya, kurun waktu MPLS itu digunakan untuk pengenalan lingkungan sekolah, termasuk pengenalan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga/struktur sekolah, fasilitas sekolah, kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah, sarana prasarana sekolah, dan pengenalan terhadap materi pembelajaran yang ada di sekolah.
BACA JUGA:Mulai Tahun Ini Masa MPLS SD Lebih Panjang, Khusus Transisi PAUD ke SD
BACA JUGA:Buka Hari Pertama MPLS Serentak, Bupati Banyumas: Jauhi Perundungan
“MPLS juga bisa diisi dengan pembentukan perangkat kelas sampai dengan pengenalan pendidikan karakter seperti baris berbaris, penanaman jiwa korsa, dan lainnya. Tidak boleh ada perpeloncoan atau kegiatan yang memberatkan dan membahayakan diri siswa baru,” tegasnya.
Ketika ditemukan bukti adanya perpeloncoan, maka akan ditegur keras dan menjadi catatan bagi dinas terhadap sekolah yang bersangkutan. Oleh karena itu, semua panitia, mulai dari guru, siswa/OSIS, diminta untuk mematuhi aturan yang ada.
“Masih banyak cara yang lebih santun dan mendidik kepada siswa baru untuk melatih mental mereka. Karena mereka akan bersama dalam satu sekolah dan berinteraksi sama dengan semua siswa sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah, di antaranya, guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. (amr)