PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputaran GOR Goentoer Darjono, yang masih berjualan meskipun sudah ada larangan. Penertiban ini dijadwalkan akan mulai dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah dilakukan.
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono pada tanggal 8 Juli 2024, serta rapat di ruang asisten 2 pada tanggal 11 Juli 2024, yang membahas penataan PKL di GOR Goentoer Darjono.
"Kami akan melakukan dua kali penertiban pada pekan ini, yaitu pada Sabtu, 13 Juli 2024, pukul 16.00 WIB dan Minggu, 14 Juli 2024, pukul 14.00 WIB," ujar Sutrisno pada Radarmas, Jumat, 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Terkait Penertiban PKL GOR Goentoer Darjono, DPRD Panggil OPD Terkait
BACA JUGA:Mulai Rabu Besok, GOR Steril PKL dan Tidak Boleh Ada Pungutan Setiap Minggu Pagi
Ia juga menambahkan bahwa anggota Satpol PP Kabupaten Purbalingga akan melakukan patroli untuk memastikan PKL tidak kembali berdagang di area tersebut.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa PKL dilarang berjualan di seputaran GOR Goentoer Darjono mulai Rabu, 10 Juli 2024. Larangan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa lingkungan GOR Goentoer Darjono tidak boleh digunakan untuk berdagang atau berjualan, kecuali pada hari Minggu setiap pekannya.
Selain itu, hasil rapat juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar kepada pedagang yang berdagang pada Minggu pagi, karena diduga setiap Minggu pagi ada oknum yang melakukan pungutan dan memetakan lokasi berdagang untuk dijual kepada pedagang. (tya)