PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi untuk mendorong para pengawas di tingkat kecamatan hingga desa, agar ikut serta dalam program perlindungan ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Selasa (9/7).
Rani menekankan pentingnya para pengawas untuk terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sosialisasi ini mengajak segenap pengawas di tingkat kecamatan hingga desa untuk ikut perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski sifatnya mendorong, tetapi ini imbauan yang dikuatkan," katanya.
Menurut Rani, pekerjaan pengawas di lapangan penuh dengan risiko, sehingga sangat diperlukan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerjaan pengawas dalam proses Pemilu dan Pilkada bisa sewaktu-waktu. Kalau memang ada pelanggaran, maka petugas pengawas harus turun ke lapangan. Tidak peduli waktunya, mau dini hari, malam, pagi, siang atau sore. Risiko tentu ada, karena pekerjaan lapangan. Sehingga sekali lagi membutuhkan perlindungan," jelasnya.
Sinergi antara Pemkab Banyumas dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mendorong para pengawas di kecamatan dan desa untuk segera mendaftar.
"Kita tidak mengharapkan musibah, tetapi jika terjadi apa-apa dan telah ikut BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan terlindungi," tegas Rani.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran para pengawas akan pentingnya jaminan perlindungan ketenagakerjaan semakin meningkat, demi keamanan dan kesejahteraan mereka saat menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan, pihaknya memberikan perlindungan pada panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu), yang saat ini berjumlah 382 orang, terkait dengan pekerjaan mereka yang relatif panjang sebagai Panwaslu.
Dia mengharapkan, Panwaslu dapat mendaftar dan mendapat perlindungan program JKK dan JKM dengan manfaat, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
"Ketika pemilu selesai semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan jika terjadi pun BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover dengan perlindungan bpjs ketenagakerjaan," ujarnya. (ely)