RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Membeli motor matic second bisa menjadi pilihan ekonomis untuk memiliki kendaraan pribadi.
Namun, selain memeriksa kondisi fisik dan performa motor, penting juga memastikan bahwa semua surat kepemilikan lengkap dan sah.
Dan berikut ini merupakan surat-surat kepemilikan yang harus dimiliki saat membeli motor matic second:
BACA JUGA:Nggak Cuma Murah, Ini Keunggulan Motor Listrik Smoot yang Bikin Kamu Wajib Punya! BACA JUGA:Mengintip Spesifikasi Motor Listrik Segway E110L, Punya Desain Tangguh dan Stylish!1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Dokumen ini mencantumkan informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan, dan identitas pemilik. Pastikan BPKB asli dan nama pemilik sesuai dengan identitas penjual.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan telah membayar pajak tahunan. STNK mencantumkan informasi seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, dan masa berlaku pajak.
Pastikan STNK asli dan tidak ada perbedaan dengan BPKB, serta periksa apakah pajak kendaraan masih berlaku atau sudah mati.
BACA JUGA:Mengenal Keunggulan Motor Listrik Yamaha EC 05, Bisa Navigasi Lewat Koneksi Aplikasi di Handphone
3. Faktur Pembelian
Faktur pembelian adalah bukti transaksi saat motor tersebut dibeli pertama kali dari dealer atau showroom. Faktur ini penting sebagai bukti asal-usul kendaraan.
Jika motor yang Anda beli adalah motor bekas dari tangan pertama, pastikan penjual memberikan salinan faktur pembelian asli.