Langgar Perda, Papan Reklame di Jalan Jenderal Soedirman Dibongkar

Jumat 07-06-2024,09:22 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, melakukan pembongkaran satu papan reklame di Jalan Jenderal Soedirman, Kamis (6/6/2024) malam. 

Papan reklame yang berada di depan toko Intisari tersebut dibongkar, lantaran melanggar Perda nomor 16 tahun 2020 karena dipasang tidak pada tempat yang ditentukan, atau berdiri tepat di tengah-tengah trotoar. 

Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah berulang kali melakukan mediasi dengan pemilik papan reklame. 

BACA JUGA:Presiden RI Joko Widodo Resmikan Pembangunan Astra Biz Center-IKN

"Intisari ini kan sudah puluhan tahun sebenarnya, Perda yang dulu oke, tidak ada masalah. Tetapi kita beri kesempatan dengan Perda nomor 16 tahun 2020 tidak boleh di area trotoar. Itu sudah kita kasih peringatan satu, peringatan dua, tetap dia tidak mau membongkar, padahal memang salah penempatan," katanya kepada Radarbanyumas.

Dijelaskan, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan reklame. 

"Yang intinya setiap penyelenggara reklame baik perorangan atau perusahaan dan sebagainya wajib memiliki ijin, yang kedua membayar pajak. Dan yang ketiga dipasang sesuai dengan tempatnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tidak Bisa Dilepas, Petugas Damkar Sidareja Evakuasi Cincin di Jari Manis Balita Tiga Tahun

Dan papan reklame di depan toko Intisari tersebut salah pemasangan. Dan tidak dapat dikeluarkan ijinnya jika tidak dibongkar. 

"Sekali lagi dia itu juga tidak mau membayar pajak. Cukup lama itu. Terus mau urus ijin, tapi jelas kita tidak bisa mengeluarkan ijin, karena titiknya sudah tidak bisa (di trotoar) sehingga mau tidak mau kita bongkar," jelas Sugeng. 

Ijin dapat dikeluarkan jika dilakukan pembongkaran, kemudian pemasangan kembali akan ditentukan titiknya dengan benar (tidak di trotoar, red). 

BACA JUGA:2.261 Warga di Kabupaten Cilacap Mengalami Krisis Air Bersih

"Setelah dibongkar dia dengan pihak ketiga dengan vendor nanti. 

Ijin saya baru keluarkan kalau saudara membongkar. Kalau belum membongkar kami belum keluarkan. 

Selain, papan reklame yang ada di depan toko Intisari tersebut, menurutnya, terdapat 3 hingga 4 papan reklame melanggar lagi yang akan dibongkar bulan ini. 

Kategori :