BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perpindahan Kartu Keluarga (KK) anak terkait aturan zonasi SMA Negeri wajib diikuti kepindahan orangtua.
Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Jateng, Dwi Sucipto mengatakan zonasi dibuka tujuan awalnya untuk pemerataan dimana anak bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Perlu diketahui oleh masyarakat, aturan zonasi yang menetapkan Kemendikbud RI dan bukan dari Dinas Pendidikan provinsi.
"Ternyata hasil evaluasi dari Kemendikbud penemuannya adalah banyak anak yang pindah Kartu Keluarga (KK) masuk ke KK warga di sekitar sekolah yang masuk zonasi," katanya.
BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Purbalingga Mulai Berebut Rekomendasi Parpol
Dwi memastikan perpindahan KK tersebut dilihat secara aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Jateng sah karena panitia PPDB ketika memutuskan untuk menerima calon peserta didik baru salah satu dasarnya adalah KK. Namun karena banyak sekali anak yang pindah KK dan masuk ke KK warga di sekitar sekolah satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan muncul protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.
"Contoh di Sokanegara. Masyarakat yang anaknya tidak diterima SMA Negeri mencari tahu. Setelah dilihat ternyata anak luar Banyumas yang SMPnya juga tidak di Banyumas bisa masuk SMA Negeri di Sokanegara," terang dia.
Dilanjutkannya adanya perubahan aturan zonasi dari Kemendikbud termasuk untuk SMA Negeri dari Kemendikbud sumbernya dari masyarakat yang merasa dirugikan. Dengan aturan kependudukan yang memperbolehkan anak pindah KK tanpa diikuti kepindahan orangtuanya maka dibutuhkan aturan zonasi baru dimana kepindahan KK anak untuk keperluan PPDB, orangtua wajib ikut.
BACA JUGA:Jalan Baru Perkebunan Nanas di Siwarak Akhirnya Dibangun Swadaya
Adapun untuk PPDB SMA Negeri di Jateng, aktivasi akun dapat dilakukan mulai 11 hingga 24 Juni. Selanjutnya untuk pendaftaran atau perubahan sekolah dari 24 sampai 27 Juni dan masuk masa tenang seleksi PPDB pada 28 hingga 30 Juni. Hasil PPDB diumumkan pada 1 Juli selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.
"Usia KK diatur tetap minimal satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan. KK paling singkat satu tahun dari 27 Juni 2024," pungkas Dwi. (yda)