CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten Cilacap merupakan Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Sejumlah proyek strategis nasional seperti pembangunan kawasan industri pengolah minyak (RDMP), pembangkit listrik (PLTU), pengembangan Pelabuhan Tanjung Intan, dan lainnya.
Adanya peningkatan proyek-proyek tersebut, membuat potensi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Cilacap.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan sejumlah stakeholder melakukan geladi kedaruratan pengelolaan limbah B3 di Sungai Jakadenda, Kecamatan Bantarsari, Kamis (16/5/2024).
Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Murri mengatakan, resiko kedaruratan yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 ini dapat berupa, ledakan, tumpahan, kebocoran, kebakaran yang dapat menyebabkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan hidup. Untuk itu perlu dikellao dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:42 Paket Pekerjaan Jalan di Kabupaten Cilacap Akan Dilaksanakan
BACA JUGA:7 Jemaah Calon Haji Kabupaten Cilacap Batal Melakukan Ibadah Haji
"Sesuai aturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan ini mengharuskan menyusun program kedaruratan, pelatihan dan simulasi penaggulangan kedaruratan," katanya.
Terlebih, lanjut Awaluddin, Kabupaten Cilacap merupakan kabupaten terluas se Jawa Tengah, sehingga pemerintah perlu menyusun program kedaruratan pengelolaan limbah B3.
"Saat ini Cilacap tengah menyusun program kedaruratan pengelolaan limbah B3 yang masih dalam proses penyempurnaan. Melalui pelatihan kesiapsiagaan ini dapat menguji program tersebut," kata dia.
Awaluddin menambahkan, kegiatan yang dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan PT Pertamina Patra Niaga diharapkan dapat membangun kerjasama dalam mengantisipasi dan mencegah kedaruratan akibat pengelolaan limbah B3 dan lainnya. (ray)