RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dalam mengubah jenis sepeda motor konvensional menjadi berbasis listrik, sejatinya terdapat aturan konversi motor listrik yang harus ditaati.
Memodifikasi motor konvensional menjadi motor listrik wajib dilakukan oleh orang yang profesional, sehingga pemilik sepeda motor tidak boleh modifikasi secara sembarangan.
Konversi motor listrik ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No 39 Tahun 2023 Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Artikel ini akan menjelaskan aturan konversi motor listrik, sebagaimana tercantum pada peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mengenal Baterai Lithium dan Graphene pada Motor Listrik, Ketahui Perbandingannya di Sini!
BACA JUGA:4 Cara yang Salah Ketika Memanaskan Motor Listrik, HINDARI!
Aturan Konversi Motor Listrik
Pemerintah tidak menganjurkan pemilik motor konvensional melakukan modifikasi tanpa pengawasan orang yang ahli di bidangnya.
Pasalnya, dengan dirilisnya peraturan konversi motor listrik, maka modifikasi motor konvensional menjadi berbasis baterai harus dilakukan dengan aman agar dapat digunakan di jalan.
Berikut aturan lengkap dalam modifikasi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
BACA JUGA:CANGGIH! Fitur Anti Maling dan Kunci Baterai Motor Listrik Alva Cervo
BACA JUGA:HINDARI 5 Tempat Ini untuk Parkir Motor Listrik agar Aman!
1. Sepeda motor konvensional dapat dikonversi menjadi motor listrik jika sudah dilakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
2. Komponen yang dapat dimodifikasi adalah sebagai berikut.